softskill bahasa indonesia 2
Kekerasan Terhadap Anak Wujud Masalah
Sosial yang Kronis
Softskill bahasa Indonesia 2
Di susun oleh
Nama:
Aisyah amini
Npm :10213501
Kelas
:3ea 25
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
A.
Latar Belakang
Jika ada ungkapan bahwa anak adalah titipan Tuhan yang harus
dijaga tentunya ungkapan tersebut bukanlah ungkapan yang tanpa makna. Pada
waktu dilahirkan anak memberikan kepercayaan sepenuhnya pada kedua orang tua
untuk mengasuh dirinya. Anak tidak pernah berprasangka bahwa orang tua
merekalah yang akan menghancurkan hidup mereka. Demikian juga harapan setiap
anak terhadap orang dewasa lain disekitarnya. Mereka percaya 100% bahwa tidak
ada seorang pun yang akan menyakiti dirinya. Alam menitipkan si mungil pada
orang dewasa karena tidak seperti kebanyakan binatang manusia membutuhkan waktu
yang lama untuk
mandiri.
Namun jika kita menilik pemberitaan di berbagai media setiap harinya, hamper tak
luput dari pemberitaan adanya kekerasan terhadap anak. Bukan lagi dikarenakan konteks
wilayah antara kota dan desa lagi, tapi hampir merata terjadi di seluruh area. Dengan
fakta bahwa (almarhum) Dede, harus mati karena dibunuh oleh ayah tirinya, Anggi
(6 tahun) telah memperoleh kekerasan dari ibunya. Lintang dan (Almarhumah) Indah
yang menjadi korban ibunya.Ismi yang telah menjadi korban dari ibu Suri tempat
ia tinggal. Riska Rosdiana(7 tahun) yang dicekik oleh ibu tirinya dan diperkosa
oleh adik ibu tirinya. Tia yang telah menjadi korban setrika dari ayahnya karena
dituduh mencuri hingga Nia Siahaan (2 Tahun) di Manado mendapatkan luka fisik
dari ayah tirinya.
Anak-anak korban kekerasan tersebut--bukan saja menderita secara fisik
tapi juga psikis. Rasa ketakutan yang terus membayangi adalah dampak dari kekerasan
yang mereka terima. Mungkin jika itu sebatas kekerasan fisik masih dapat disembuhkan
seiring waktu, namun jika itu masalah psikis maka trauma yang ditimbulkannya
tak akan bisa dihilangkan seumur hidup. Secara yuridis formal, pemerintah telah
memiliki Undang-Undang (UU) No 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No 23/2002
tentang Perlindungan Anak, UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak, Keputusan
Presiden No 36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak. Meski demikian,
realitas kesejahteraan anak masih jauh dari harapan. persoalan kekerasan
terhadap anak, baik yang dipekerjakan di sektor pekerjaan terburuk,
diperdagangkan, maupun korban eksploitasi seksual.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) memperkirakan, di Indonesia
terdapat 4.201.452 anak (berusia di bawah 18 tahun) terlibat dalam pekerjaan
berbahaya, lebih dari 1,5 juta orang di antaranya anak perempuan. Bahkan, data
IPEC/ILO memperkirakan, terdapat 2,6 juta pekerja rumah tangga (PRT) di
Indonesia dan sedikitnya 34,83 persen tergolong anak. Sekitar 93 persen anak
perempuan (Kompas, 2/7/05). PRT anak perempuan berada dalam posisi rentan,
mulai situasi kerja buruk, eksploitasi, hingga kekerasan seksual. Mengamati
fenomena yang semakin tidak ber’adab’ terhadap hak asasi manusia terutama hak
perlindungan terhadap anak itulah, penulis mencoba untuk membahasnya lebih
lanjut.
1
B. Deskripi Masalah
Untuk menangani permasalahan kekerasan terhadap anak yang sudah
mulai menjangkiti dan menjadi penyakit di masyarakat ini, tentunya diperlukan
pemahaman atas kekerasan terhadap anak itu sendiri. Berikut akan dijelaskan
lebih lanjut tentang jenis kekerasan terhadap anak.
1.
Pengertian Kekerasan
Menurut WHO (WHO, 1999), kekerasan adalah penggunaan kekuatan
fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau
sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar
mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan
perkembangan atau perampasan hak. Kekuatan fisik dan
kekuasaan
harus dilihat dari segi pandang yang luas mencakup tindakan atau penyiksaan
secara fisik, psikis/emosi, seksual dan kurang perhatian (neglected).
Kekerasan
dalam arti lain juga bisa diartikan sebagai penggunaan kekuatan secara
destruktif terhadap orang dan harta benda miliknya, seringkali terperangkap
dalam mekanisme pendefinisian diri yang disebutkan di atas tentu saja, ada
proses antara perbedaan sebagai basis identitas dan kelompok di satu pihak, dan
kemunculan tindakan kekerasan di pihak lain. Seperti
pernah
dikatakan Johan Galtung, ada proses sosialisasi ketika kondisi-kondisi kekerasan
menjadi bagian dari pikiran, persepsi, dan sikap manusia.
Sedangkan menurut PP Pengganti UU No.1 tahun 2002, Kekerasan adalah
setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan
sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan
kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Jenis-jenis
kekerasan itu sendiri ada banyak macamnya, salah satunya yaitu kekerasan
terhadap anak yang menjadi topik bahasan pada makalah ini. Kekerasan terhadap
anak merupakan fenomena kekerasan yang sering dilakukan oleh orang-orang
terdekat anak tersebut. Hal ini sinkron dengan definisi kekerasan yang
dilakukan oleh orang terdekat yaitu kekerasan dimana terdapat ancaman atau
penggunaan kekerasan terhadap mitra dekat (orang dekat)yang mengakibatkan atau
berpotensi mengakibatkan kematian, trauma dan hal hal yang berbahaya. Tindakan
yang dilakukan mencakup fisik, psikologis/emosional dan seksual yang dilakukan
dalam hubungan kemitraan
itu.
Yang dimaksud dengan mitra adalah orang tua, saudara, suami atau istri, dating
partner/pacar, bekas istri dan bekas pacar.
Selain
itu kekerasan terhadap anak juga memiliki definisi lain, yaitu :
1)
Kekerasan berupa serangan pada bagian tubuh
2)
Kekerasan berupa komunikasi berisi penghinaan, malu dan takut
3)
Kekerasan berupa tidak bertindak yang berakibat pada kegagalan tingkat
kekerasan
anak.
2.
Jenis-jenis kekerasan pada anak
Terry E. Lawson, psikiater internasional yang merumuskan definisi
tentang kekerasan terhadap anak, menyebut ada empat macam abuse, yaitu emotional
abuse, verbal abuse, physical abuse, dan sexual abuse.
Kekerasan
pada anak bukan hanya berupa deraan fisik saja, tapi juga hal lain yang dapat
melukai anak, adapun jenisnya antara lain :
2
(a)
Physical Abuse
Physical abuse, terjadi ketika orang tua/pengasuh dan
pelindung anak memukul anak (ketika anak sebenarnya memerlukan perhatian).
Pukulan akan diingat anak itu jika kekerasan fisik itu berlangsung dalam
periode tertentu. Kekerasan yang dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh
anak.
(b)
Emotional Abuse
Emotional abuse terjadi ketika orang
tua/pengasuh dan pelindung anak setelah mengetahui anaknya meminta perhatian,
mengabaikan anak itu. Ia membiarkan anak basah atau lapar karena ibu terlalu
sibuk atau tidak ingin diganggu pada waktu itu. Ia boleh jadi mengabaikan
kebutuhan anak untuk dipeluk atau dilindungi. Anak akan mengingat semua kekerasan
emosional jika kekerasan emosional itu berlangsung konsisten. Orang tua yang
secara emosional berlaku keji pada anaknya akan terus-menerus melakukan hal sama
sepanjang kehidupan anak itu Biasanya berupa perilaku verbal dimana pelaku
melakukan pola komunikasi yang berisi penghinaan, ataupun kata-kata yang
melecehkan anak. Pelaku biasanya melakukan tindakan Mental Abuse, menyalahkan,membeli,
atau juga mengkambing hitamkan. (c) Neglect / Pengabaian Pengabaian di sini
dalam artian anak tidak mendapatkan perlindungan ataupun perhatian dari
orang-orang terdekat maupun orang di lingkungan sekitarnya. Pengabaian bisa
terjadi baik sengaja maupun tidak sengaja.
Pengabaian
itu sendiri bisa berupa pengabaian secara :
-
fisik - edukasi
-
kesehatan - psikologis
(d)
Seksual
Dalam pasal 8 dijelaskan bahwa kekerasan seksual meliputi pemaksaan
hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah
tangga tersebut (seperti istri, anak dan pekerja rumah tangga). Selanjutnya,
dalam penjelasan pasal 8 huruf a UU PKDRT di jelaskan bahwa kekerasan seksual
adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan
hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan
hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan
tertentu.
Mengenai
hukuman bagi pelaku, ditegaskan dalam pasal 46 UU PKDRT ini yang menyatakan
para pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga diancam hukuman
pidana yakni pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun) atau denda paling
banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)
(e) Komersialisasi
Kekerasan tipe ini merupakan kekerasan dimana adanya unsure pengambilan
keuntungan materi secara sepihak oleh pelaku kekerasan terhadap korban baik
secara sengaja maupun tidak sengaja.
Komersialisasi
itu bisa berupa :
1)
Perlakuan menjadi buruh anak , contoh : menjadi buruh pabrik, PRT,
Jermal
2)
Prostitusi
3)
Perdagangan
3
3.
Faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap anak
Beberapa
faktor pencetus terjadinya kekerasan ialah :
a)
Faktor masyarakat:
1)
Kemiskinan,
2)
Urbanisasi yang terjadi disertainya kesenjangan pendapatan diantara penduduk
kota
3)
Masyarakat keluarga ketergantungan obat
4)
Lingkungan dengan frekwensi kekerasan dan kriminalitas tinggi.
b)
Faktor keluarga:
1)
Adanya anggota keluarga yang sakit yang membutuhkan bantuan terus menerus
seperti misalnya anak dengan kelainan
mental, orang tua,
2)
Kehidupan keluarga yang kacau tidak saling mencinta dan menghargai, serta tidak
menghargai ,
3)
kurang ada keakraban dan hubungan jaringan sosial pada keluarga,
4)
Sifat kehidupan keluarga inti bukan keluarga luas
4.
Dampak kekerasan terhadap anak
Banyak peneliti membuktikan, pelaku kekerasan mempunyai masa lalu
yang sarat dengan kekerasan. Akibatnya, terjadi proses peniruan dari peristiwa
yang dilihat dan dialaminya, atau ada rasa ingin balas dendam dari apa yang
dialaminya dengan mengulangi peristiwa tersebut, dan kali ini sasarannya adalah
istri dan anak-anaknya. Bila dalam satu keluarga ayah dan ibu pernah mengalami
kekerasan pada waktu mudanya, kemungkinan mereka melakukan tindak kekerasan
terhadap anak mereka sebesar 50%. Bila yang mengalami kekerasan waktu muda
tersebut ayah atau ibunya saja, maka risikonya sebesar 32%. Perilaku kekerasan
juga dipengaruhi oleh kepribadian seseorang: paranoid, narsistik, dan pasif -
agresif memiliki kecenderungan untuk memiliki perilaku kekerasan. Perilaku
kekerasan juga dipengaruhi oleh gangguan kejiwaan yang dialami pada masa anak
dan psikopatologi yang dimiliki orang tuanya. Dari penelitian yang dilakukan oleh
LSM yang bergerak di bidang kekerasan dalam keluarga, dari 165 kasus yang
ditangani
memperlihatkan dampak kepada korban, antara lain:
·
Gangguan kejiwaan (73,94%) termasuk kecemasan, rasa rendah diri,
fobia dan depresi.
·
Gangguan fisik (50,30%) berupa cedera, gangguan fungsional, dan
cacat permanen.
·
Gangguan kesehatan reproduksi (4,85%), termasuk kehamilan yang
tidak diinginkan, infeksi menular seksual, dan abortus.
Anak
yang mengalami atau menyaksikan peristiwa kekerasan dalam keluarga dapat
menderita post traumatic stress disorder (stres pascatrauma), yang dapat
tampil dalam bentuk sebagai gangguan tidur, sulit memusatkan perhatian, keluhan
psikosomatik (sakit kepala atau sakit perut). Anak juga akan mengalami
frustrasi yang dapat membuatnya berusaha mencari pelarian yang negatif seperti
melalui alcohol atau penggunaan napza.
4
5.
Kekerasan terhadap anak di Indonesia
Berdasarkan penelitian yang didukung oleh Badan Perserikatan
Bangsa - Bangsa (PBB) untuk Masalah Anak
(Unicef), masih banyak anak-anak di Indonesia yang mendapatkan perlakuan buruk.
Survei yang dilakukan pada 2002 melibatkan 125 anak dan berlangsung selama enam
bulan. Survei itu meliputi wawancara yang diawasi dengan sangat teliti. Dari
survei itu terungkap, dua per tiga anak laki-laki dan sepertiga anak perempuan pernah
dipukul. Lebih dari seperempat anak perempuan dalam survei itu mengalami perkosaan.
Survei
yang jauh lebih luas dilakukan pada 2003 dan melibatkan sekitar 1.700 anak.
Dari survei itu terungkap, sebagian besar anak mengaku pernah ditampar, dipukul,
atau dilempar dengan benda. Namun, tidak ada bukti telah terjadi pemerkosaan Pada
awal 2006, temuan penelitian mendalam mengenai kekerasan terhadap anak di Jawa
Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara menunjukkan, tindak kekerasan di
sekolah melibatkan kekerasan terhadap fisik dan mental
Di
Jawa Tengah, sebanyak 80 persen guru mengaku pernah menghukum anak-anak dengan
berteriak pada mereka di depan kelas. Sebanyak 55 persen guru mengaku pernah
menyuruh murid mereka berdiri di depan kelas Di Sulawesi Selatan, sebanyak 90
persen guru mengaku pernah menyuruh murid berdiri di depan kelas, diikuti oleh
73 persen pernah berteriak kepada murid, dan 54 persen pernah menyuruh murid
untuk membersihkan atau mengelap toilet Sementara itu, di Sumatera Utara, lebih
dari 90 persen guru mengaku pernah menyuruh murid mereka berdiri di depan
kelas, dan 80 persen pernah berteriak pada murid.
D.
solusi
Kekerasan terhadap anak yang mulai menjangkiti masyarakat ini
sudah selayaknyalah jika mendapat penanganan yang lebih baik dan serius dari
pihakpihak yang terkait baik itu pemerintah maupun masyarakat. Penulis di sini
akan memberikan beberapa alternatif saran untuk memecahkan masalah kekerasan terhadap
anak yang sudah mulai kronis ini, yaitu ;
(1)
Sosialisasi yang lebih gencar lagi dari pemerintah tentang pentingnya untuk
segera melaporkan apabila terjadi tindak kekerasan. Hal ini mungkin tidak
dilakukan oleh korban sendiri yang notabene masih anak-anak tapi bisa dilakukan
oleh orang-orang dewasa di sekitarnya, baik yang memiliki hubungan darah maupun
orang lain di sekitarnya. Jadi bagaimana pemerintah mengemas publikasi untuk
penanganan korban kekerasan sesegera mungkin dan pemerintah juga harus lebih
memudahkan prosedur bantuannya.
(2)
Hendaknya lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun LSM atau organisasi yang
bergerak di bidang penanganan korban kekerasan ini memperhatikan aspek psikologis
pelaku maupun korban ketika proses menjalani bantuan pemecahan masalah agar
tidak semakin membebani.
(3)
Hendaknya mulai ditanamkan kesadaran di masyarakat bahwa anak bukanlah milik
orang tua atau kerabat saja yang bisa diperlakukan sesukanya tapi sebagai suatu
tanggung jawab yang harus dijaga dan dilindungi.
(4)
Terjadinya kerjasama semua pihak, semua pihak mulai berempati dan menunjukkan
kepeduliannya terhadap anak berupa perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.
5
SUMBER
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiX7ePrj4LNAhVFvo8KHaAiAZkQFggeMAA&url=http%3A%2F%2Fpsikologi.or.id%2Fmycontents%2Fuploads%2F2011%2F07%2Fkekerasan-terhadap-anak.pdf&usg=AFQjCNFc0x7Mi3zNyGFeEs6D8NNHk6Kc_A&sig2=S6t_pEQcF6PvZ5TxZnUfAA
6

Komentar
Posting Komentar