softskill bahasa indonesia 2 TOPIk 2



Kekerasan Terhadap Anak Wujud Masalah Sosial yang Kronis

Softskill bahasa Indonesia 2

Di susun oleh

Nama: Aisyah amini
Npm  :10213501
Kelas :3ea 25
           

Description: Description: G:\download\logo_gunadarma.jpeg


FAKULTAS EKONOMI
   UNIVERSITAS GUNADARMA






A. Latar Belakang

Jika ada ungkapan bahwa anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga tentunya ungkapan tersebut bukanlah ungkapan yang tanpa makna. Pada waktu dilahirkan anak memberikan kepercayaan sepenuhnya pada kedua orang tua untuk mengasuh dirinya. Anak tidak pernah berprasangka bahwa orang tua merekalah yang akan menghancurkan hidup mereka. Demikian juga harapan setiap anak terhadap orang dewasa lain disekitarnya. Mereka percaya 100% bahwa tidak ada seorang pun yang akan menyakiti dirinya. Alam menitipkan si mungil pada orang dewasa karena tidak seperti kebanyakan binatang manusia membutuhkan waktu yang lama untuk
mandiri. Namun jika kita menilik pemberitaan di berbagai media setiap harinya, hamper tak luput dari pemberitaan adanya kekerasan terhadap anak. Bukan lagi dikarenakan konteks wilayah antara kota dan desa lagi, tapi hampir merata terjadi di seluruh area. Dengan fakta bahwa (almarhum) Dede, harus mati karena dibunuh oleh ayah tirinya, Anggi (6 tahun) telah memperoleh kekerasan dari ibunya. Lintang dan (Almarhumah) Indah yang menjadi korban ibunya.Ismi yang telah menjadi korban dari ibu Suri tempat ia tinggal. Riska Rosdiana(7 tahun) yang dicekik oleh ibu tirinya dan diperkosa oleh adik ibu tirinya. Tia yang telah menjadi korban setrika dari ayahnya karena dituduh mencuri hingga Nia Siahaan (2 Tahun) di Manado mendapatkan luka fisik dari ayah tirinya.

Anak-anak korban kekerasan tersebut--bukan saja menderita secara fisik tapi juga psikis. Rasa ketakutan yang terus membayangi adalah dampak dari kekerasan yang mereka terima. Mungkin jika itu sebatas kekerasan fisik masih dapat disembuhkan seiring waktu, namun jika itu masalah psikis maka trauma yang ditimbulkannya tak akan bisa dihilangkan seumur hidup. Secara yuridis formal, pemerintah telah memiliki Undang-Undang (UU) No 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak, Keputusan Presiden No 36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak. Meski demikian, realitas kesejahteraan anak masih jauh dari harapan. persoalan kekerasan terhadap anak, baik yang dipekerjakan di sektor pekerjaan terburuk, diperdagangkan, maupun korban eksploitasi seksual.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) memperkirakan, di Indonesia terdapat 4.201.452 anak (berusia di bawah 18 tahun) terlibat dalam pekerjaan berbahaya, lebih dari 1,5 juta orang di antaranya anak perempuan. Bahkan, data IPEC/ILO memperkirakan, terdapat 2,6 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia dan sedikitnya 34,83 persen tergolong anak. Sekitar 93 persen anak perempuan (Kompas, 2/7/05). PRT anak perempuan berada dalam posisi rentan, mulai situasi kerja buruk, eksploitasi, hingga kekerasan seksual. Mengamati fenomena yang semakin tidak ber’adab’ terhadap hak asasi manusia terutama hak perlindungan terhadap anak itulah, penulis mencoba untuk membahasnya lebih lanjut.



                    


                                                                                                                   1
B.  Masalah

Untuk menangani permasalahan kekerasan terhadap anak yang sudah mulai menjangkiti dan menjadi penyakit di masyarakat ini, tentunya diperlukan pemahaman atas kekerasan terhadap anak itu sendiri. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut tentang jenis kekerasan terhadap anak.
1. Pengertian Kekerasan

Menurut WHO (WHO, 1999), kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak. Kekuatan fisik dan
kekuasaan harus dilihat dari segi pandang yang luas mencakup tindakan atau penyiksaan secara fisik, psikis/emosi, seksual dan kurang perhatian (neglected).
Kekerasan dalam arti lain juga bisa diartikan sebagai penggunaan kekuatan secara destruktif terhadap orang dan harta benda miliknya, seringkali terperangkap dalam mekanisme pendefinisian diri yang disebutkan di atas tentu saja, ada proses antara perbedaan sebagai basis identitas dan kelompok di satu pihak, dan kemunculan tindakan kekerasan di pihak lain. Seperti
pernah dikatakan Johan Galtung, ada proses sosialisasi ketika kondisi-kondisi kekerasan menjadi bagian dari pikiran, persepsi, dan sikap manusia.

Sedangkan menurut PP Pengganti UU No.1 tahun 2002, Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Jenis-jenis kekerasan itu sendiri ada banyak macamnya, salah satunya yaitu kekerasan terhadap anak yang menjadi topik bahasan pada makalah ini. Kekerasan terhadap anak merupakan fenomena kekerasan yang sering dilakukan oleh orang-orang terdekat anak tersebut. Hal ini sinkron dengan definisi kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat yaitu kekerasan dimana terdapat ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap mitra dekat (orang dekat)yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan kematian, trauma dan hal hal yang berbahaya. Tindakan yang dilakukan mencakup fisik, psikologis/emosional dan seksual yang dilakukan dalam hubungan kemitraan
itu. Yang dimaksud dengan mitra adalah orang tua, saudara, suami atau istri, dating partner/pacar, bekas istri dan bekas pacar.
Selain itu kekerasan terhadap anak juga memiliki definisi lain, yaitu :
1) Kekerasan berupa serangan pada bagian tubuh
2) Kekerasan berupa komunikasi berisi penghinaan, malu dan takut
3) Kekerasan berupa tidak bertindak yang berakibat pada kegagalan tingkat
kekerasan anak.
2. Jenis-jenis kekerasan pada anak
Terry E. Lawson, psikiater internasional yang merumuskan definisi tentang kekerasan terhadap anak, menyebut ada empat macam abuse, yaitu emotional abuse, verbal abuse, physical abuse, dan sexual abuse.
Kekerasan pada anak bukan hanya berupa deraan fisik saja, tapi juga hal lain yang dapat melukai anak, adapun jenisnya antara lain :
                                                                                                                                                2
(a) Physical Abuse
Physical abuse, terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak memukul anak (ketika anak sebenarnya memerlukan perhatian). Pukulan akan diingat anak itu jika kekerasan fisik itu berlangsung dalam periode tertentu. Kekerasan yang dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh anak.

(b) Emotional Abuse
Emotional abuse terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak setelah mengetahui anaknya meminta perhatian, mengabaikan anak itu. Ia membiarkan anak basah atau lapar karena ibu terlalu sibuk atau tidak ingin diganggu pada waktu itu. Ia boleh jadi mengabaikan kebutuhan anak untuk dipeluk atau dilindungi. Anak akan mengingat semua kekerasan emosional jika kekerasan emosional itu berlangsung konsisten. Orang tua yang secara emosional berlaku keji pada anaknya akan terus-menerus melakukan hal sama sepanjang kehidupan anak itu Biasanya berupa perilaku verbal dimana pelaku melakukan pola komunikasi yang berisi penghinaan, ataupun kata-kata yang melecehkan anak. Pelaku biasanya melakukan tindakan Mental Abuse, menyalahkan,membeli, atau juga mengkambing hitamkan. (c) Neglect / Pengabaian Pengabaian di sini dalam artian anak tidak mendapatkan perlindungan ataupun perhatian dari orang-orang terdekat maupun orang di lingkungan sekitarnya. Pengabaian bisa terjadi baik sengaja maupun tidak sengaja.

Pengabaian itu sendiri bisa berupa pengabaian secara :
- fisik - edukasi
- kesehatan - psikologis

(d) Seksual
Dalam pasal 8 dijelaskan bahwa kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (seperti istri, anak dan pekerja rumah tangga). Selanjutnya, dalam penjelasan pasal 8 huruf a UU PKDRT di jelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.
Mengenai hukuman bagi pelaku, ditegaskan dalam pasal 46 UU PKDRT ini yang menyatakan para pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga diancam hukuman pidana yakni pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun) atau denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)
(e) Komersialisasi         
Kekerasan tipe ini merupakan kekerasan dimana adanya unsure pengambilan keuntungan materi secara sepihak oleh pelaku kekerasan terhadap korban baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Komersialisasi itu bisa berupa :
1) Perlakuan menjadi buruh anak , contoh : menjadi buruh pabrik, PRT,
Jermal
2) Prostitusi
3) Perdagangan

3

3. Faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap anak

Beberapa faktor pencetus terjadinya kekerasan ialah :

a) Faktor masyarakat:
1) Kemiskinan,
2) Urbanisasi yang terjadi disertainya kesenjangan pendapatan diantara penduduk kota
3) Masyarakat keluarga ketergantungan obat
4) Lingkungan dengan frekwensi kekerasan dan kriminalitas tinggi.

b) Faktor keluarga:
1) Adanya anggota keluarga yang sakit yang membutuhkan bantuan terus menerus seperti    misalnya anak dengan kelainan mental, orang tua,
2) Kehidupan keluarga yang kacau tidak saling mencinta dan menghargai, serta tidak menghargai ,
3) kurang ada keakraban dan hubungan jaringan sosial pada keluarga,
4) Sifat kehidupan keluarga inti bukan keluarga luas

4. Dampak kekerasan terhadap anak

Banyak peneliti membuktikan, pelaku kekerasan mempunyai masa lalu yang sarat dengan kekerasan. Akibatnya, terjadi proses peniruan dari peristiwa yang dilihat dan dialaminya, atau ada rasa ingin balas dendam dari apa yang dialaminya dengan mengulangi peristiwa tersebut, dan kali ini sasarannya adalah istri dan anak-anaknya. Bila dalam satu keluarga ayah dan ibu pernah mengalami kekerasan pada waktu mudanya, kemungkinan mereka melakukan tindak kekerasan terhadap anak mereka sebesar 50%. Bila yang mengalami kekerasan waktu muda tersebut ayah atau ibunya saja, maka risikonya sebesar 32%. Perilaku kekerasan juga dipengaruhi oleh kepribadian seseorang: paranoid, narsistik, dan pasif - agresif memiliki kecenderungan untuk memiliki perilaku kekerasan. Perilaku kekerasan juga dipengaruhi oleh gangguan kejiwaan yang dialami pada masa anak dan psikopatologi yang dimiliki orang tuanya. Dari penelitian yang dilakukan oleh LSM yang bergerak di bidang kekerasan dalam keluarga, dari 165 kasus yang
ditangani memperlihatkan dampak kepada korban, antara lain:
·         Gangguan kejiwaan (73,94%) termasuk kecemasan, rasa rendah diri, fobia dan depresi.
·         Gangguan fisik (50,30%) berupa cedera, gangguan fungsional, dan cacat permanen.
·         Gangguan kesehatan reproduksi (4,85%), termasuk kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, dan abortus.

Anak yang mengalami atau menyaksikan peristiwa kekerasan dalam keluarga dapat menderita post traumatic stress disorder (stres pascatrauma), yang dapat tampil dalam bentuk sebagai gangguan tidur, sulit memusatkan perhatian, keluhan psikosomatik (sakit kepala atau sakit perut). Anak juga akan mengalami frustrasi yang dapat membuatnya berusaha mencari pelarian yang negatif seperti melalui alcohol atau penggunaan napza.


4
5. Kekerasan terhadap anak di Indonesia

Berdasarkan penelitian yang didukung oleh Badan Perserikatan Bangsa -  Bangsa (PBB) untuk Masalah Anak (Unicef), masih banyak anak-anak di Indonesia yang mendapatkan perlakuan buruk. Survei yang dilakukan pada 2002 melibatkan 125 anak dan berlangsung selama enam bulan. Survei itu meliputi wawancara yang diawasi dengan sangat teliti. Dari survei itu terungkap, dua per tiga anak laki-laki dan sepertiga anak perempuan pernah dipukul. Lebih dari seperempat anak perempuan dalam survei itu mengalami perkosaan.
Survei yang jauh lebih luas dilakukan pada 2003 dan melibatkan sekitar 1.700 anak. Dari survei itu terungkap, sebagian besar anak mengaku pernah ditampar, dipukul, atau dilempar dengan benda. Namun, tidak ada bukti telah terjadi pemerkosaan Pada awal 2006, temuan penelitian mendalam mengenai kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara menunjukkan, tindak kekerasan di sekolah melibatkan kekerasan terhadap fisik dan mental
Di Jawa Tengah, sebanyak 80 persen guru mengaku pernah menghukum anak-anak dengan berteriak pada mereka di depan kelas. Sebanyak 55 persen guru mengaku pernah menyuruh murid mereka berdiri di depan kelas Di Sulawesi Selatan, sebanyak 90 persen guru mengaku pernah menyuruh murid berdiri di depan kelas, diikuti oleh 73 persen pernah berteriak kepada murid, dan 54 persen pernah menyuruh murid untuk membersihkan atau mengelap toilet Sementara itu, di Sumatera Utara, lebih dari 90 persen guru mengaku pernah menyuruh murid mereka berdiri di depan kelas, dan 80 persen pernah berteriak pada murid.

D. solusi

Kekerasan terhadap anak yang mulai menjangkiti masyarakat ini sudah selayaknyalah jika mendapat penanganan yang lebih baik dan serius dari pihakpihak yang terkait baik itu pemerintah maupun masyarakat. Penulis di sini akan memberikan beberapa alternatif saran untuk memecahkan masalah kekerasan terhadap anak yang sudah mulai kronis ini, yaitu ;

(1) Sosialisasi yang lebih gencar lagi dari pemerintah tentang pentingnya untuk segera melaporkan apabila terjadi tindak kekerasan. Hal ini mungkin tidak dilakukan oleh korban sendiri yang notabene masih anak-anak tapi bisa dilakukan oleh orang-orang dewasa di sekitarnya, baik yang memiliki hubungan darah maupun orang lain di sekitarnya. Jadi bagaimana pemerintah mengemas publikasi untuk penanganan korban kekerasan sesegera mungkin dan pemerintah juga harus lebih memudahkan prosedur bantuannya.

(2) Hendaknya lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun LSM atau organisasi yang bergerak di bidang penanganan korban kekerasan ini memperhatikan aspek psikologis pelaku maupun korban ketika proses menjalani bantuan pemecahan masalah agar tidak semakin membebani.

(3) Hendaknya mulai ditanamkan kesadaran di masyarakat bahwa anak bukanlah milik orang tua atau kerabat saja yang bisa diperlakukan sesukanya tapi sebagai suatu tanggung jawab yang harus dijaga dan dilindungi.

(4) Terjadinya kerjasama semua pihak, semua pihak mulai berempati dan menunjukkan kepeduliannya terhadap anak berupa perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.

5
SUMBER

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiX7ePrj4LNAhVFvo8KHaAiAZkQFggeMAA&url=http%3A%2F%2Fpsikologi.or.id%2Fmycontents%2Fuploads%2F2011%2F07%2Fkekerasan-terhadap-anak.pdf&usg=AFQjCNFc0x7Mi3zNyGFeEs6D8NNHk6Kc_A&sig2=S6t_pEQcF6PvZ5TxZnUfAA





















6

Komentar

Postingan Populer