Demokrasi dan Civil Society Serta Hubungan dan Keterkaitan Diantara Keduanya ( tugas ke 2)
Demokrasi
dan Civil Society Serta Hubungan dan Keterkaitan Diantara Keduanya
A.
Pengertian demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos dan kratos,
demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan jadi demikrasi
adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat.
Sydney hook
“demokrasi adalah
bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak didasarkan kepada keputusan masyarakan yang
diberikan secara bebas bagi rakyat dewasa”
Ciri negara demokrasi
1. Setiap warga negara berhak atas kehidupan di kebebasan di
negaranya
2. Independen
3. Kedudukan yang sama dalam politik
4. Memilih dan di pilih
5. Prinsip elglitarian ( persamaan hak dan kedudukan)
6. Dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat
7. Pemilu
8. Kebebasan berpendapat
9. JUBER( jujur dan adil langsung,umum dan bebas, rahasia)
10. HAM
11. Kesempatan memperoleh pendidikan
12. Legitimasi ( mengakui pemerintahan yang sah )
13. Keterlibatan masyarakat sipil dalam Pengambilan
keputusan
14. Kebebasan beragama
15. Pembatasan kekuasaan
16. Independensi keadilan
17. Cek dan balancing ( sistem pengawasan)
18. Penghormatan norma dan nilai nilai hukum
19. Kebebasan berekspresi
B.
Pengertian civil society
Civil Societyjuga dapat dipahami dengan arti masyarakat
madani. Masyarakat madani adalah masyarakat yang tanggap dan juga beradab dan tentunya masyarakat yang memiliki
budaya dan dapat menjaga budaya aslinya meskipun terjadi pertukaran budaya yang
besar–besaran saat ini.
ada beberapa karakteristik masyarakat madani :
1. Terintegrasinya
individu dan kelompok ekslusif
2. Menyebarnya kekuasaan
3. program
pembangunan
4. adanya
kepentingan warga negara
5.
Tumbuhkembangnya kreatifitas yang terhambat
6. Meluasnya loyality
dan trust
7. Adanya
pembebasan masyarakat.
C.
Demokrasi dan civilsosiality dan hubungan di antara
kedua nya
1.
Memilih dan dipilih
setiap masyarakat sipil berhak untuk
mencalonkan diri sebagai kandidat pemimpin dan jika tidak mencalonkan diri
sebagai salah satu kandidat maka masyarakat sipil berkewajiban memilih sala
satu kandidat calon pemimpin negara demokrasi yang telah diatur dalam Pasal 28
UUD 1945.
· 2. Otonomi daerah
Otonomi daerah sangat berpengaruh terhadap pembentukan
masyarakan dan terbentuknya suaru wilayah di sebuah daerah .masyarakat yang
mampu mempengaruhi kebijakan umum serta masyarakat yang didasari oleh demokrasi
sehingga dapat membentuk masyarakat yang mandiri.
3.
Prinsip
egalitarian
Suatu kondisi kehidupan masyarakat yang tegak diatas
prinsip–prinsip egaliterisme yang sederajat dan inklusivisme universal. Secara
konkret, masyarakat sipil bisa terwujud bebagai organisasi yang berada di luar
institusi pemerintah yang mempunyai cukup kekuatan untuk melakukan counter
hegemoni yang sudah pasti dapat memengaruhi kebijakan umum.
4.
Hak
Asasi Manusia (HAM)
Undang Undang Dasar Negara Rebublik Indonesia telah
menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Hak Asasi Manusia nya
sendiri serta jaminan hak asasi , agar
warga negara dapat dengan tenang melakukan segala aktivitasnya dan tidak mengganggu kepentingan orang lain.
5.
Kebebasan
beragama
Setiap warga negara di Indonesia berhak atas memilih agama
mereka masing masing sehingga terciptalah kehidupan yang akur dan tentra di
dalam sebuah Negara.
.

Komentar
Posting Komentar