Demokrasi dan Civil Society Serta Hubungan dan Keterkaitan Diantara Keduanya ( tugas ke 2)



Demokrasi dan Civil Society Serta Hubungan dan Keterkaitan Diantara Keduanya

A.      Pengertian demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos dan kratos, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan jadi demikrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat.
Sydney hook
“demokrasi adalah  bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan kepada keputusan masyarakan yang diberikan secara bebas bagi rakyat dewasa”
Ciri negara demokrasi
1. Setiap warga negara berhak atas kehidupan di kebebasan di negaranya
2. Independen
3. Kedudukan yang sama dalam politik
4. Memilih dan di pilih
5. Prinsip elglitarian ( persamaan hak dan kedudukan)
6. Dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat
7. Pemilu
8. Kebebasan berpendapat
9. JUBER( jujur dan adil langsung,umum dan bebas, rahasia)
10. HAM
11. Kesempatan memperoleh pendidikan
12. Legitimasi ( mengakui pemerintahan yang sah )
13. Keterlibatan masyarakat sipil dalam Pengambilan keputusan
14. Kebebasan beragama
15. Pembatasan kekuasaan
16. Independensi keadilan
17. Cek dan balancing ( sistem pengawasan)
18. Penghormatan norma dan nilai nilai hukum
19. Kebebasan berekspresi

B.      Pengertian civil society
Civil Societyjuga dapat dipahami dengan arti masyarakat madani. Masyarakat madani adalah masyarakat yang tanggap dan juga  beradab dan tentunya masyarakat yang memiliki budaya dan dapat menjaga budaya aslinya meskipun terjadi pertukaran budaya yang besar–besaran saat ini.
ada beberapa karakteristik masyarakat madani :
1.      Terintegrasinya individu dan kelompok ekslusif
2.      Menyebarnya kekuasaan
3.      program pembangunan
4.      adanya kepentingan warga negara
5.      Tumbuhkembangnya kreatifitas yang terhambat
6.      Meluasnya loyality dan trust
7.      Adanya pembebasan masyarakat.
C.      Demokrasi  dan civilsosiality dan hubungan di antara kedua nya

1.       Memilih dan dipilih
setiap masyarakat sipil berhak untuk mencalonkan diri sebagai kandidat pemimpin dan jika tidak mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat maka masyarakat sipil berkewajiban memilih sala satu kandidat calon pemimpin negara demokrasi yang telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

·       2.   Otonomi daerah
Otonomi daerah sangat berpengaruh terhadap pembentukan masyarakan dan terbentuknya suaru wilayah di sebuah daerah .masyarakat yang mampu mempengaruhi kebijakan umum serta masyarakat yang didasari oleh demokrasi sehingga dapat membentuk masyarakat yang mandiri.

3.          Prinsip egalitarian
Suatu kondisi kehidupan masyarakat yang tegak diatas prinsip–prinsip egaliterisme yang sederajat dan inklusivisme universal. Secara konkret, masyarakat sipil bisa terwujud bebagai organisasi yang berada di luar institusi pemerintah yang mempunyai cukup kekuatan untuk melakukan counter hegemoni yang sudah pasti dapat memengaruhi kebijakan umum.

4.           Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang Undang Dasar Negara Rebublik Indonesia telah menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Hak Asasi Manusia nya sendiri  serta jaminan hak asasi , agar warga negara dapat dengan tenang melakukan segala aktivitasnya dan  tidak mengganggu kepentingan orang lain.

5.           Kebebasan beragama
Setiap warga negara di Indonesia berhak atas memilih agama mereka masing masing sehingga terciptalah kehidupan yang akur dan tentra di dalam sebuah Negara.
.

Komentar

Postingan Populer