ekonomi koperasi pertemuan pertama
TUGAS
EKONOMI KOPERASI
PERTEMUAN 1
A. PENGERTIAN
KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan
hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Berikut
ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia.
1.
Landasan Idiil ( pancasila )
2. Landasan Mental (
Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
3.
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat
1 )
Koperasi
adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat
mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a.
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh
ILO sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut
:
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (
Association of persons ).
2. Penggabungan orang –
orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
3. Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
4. Koperasi yang
dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
5. Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
6.
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking ).
b.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak –
tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4.
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk
membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
e.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1.
Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
2. Koperasi adalah
kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
3. Koperasi Indonesia
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia
adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
5.
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f.
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi
Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing – masing”.
h.
Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan
definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan
hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi
kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang
lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas
prinsip – prinsip koperasi”.
i.
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of
Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is
a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated
for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya,
“Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j.
Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912
memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang
– orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan
kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam
BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut
Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip
– prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi
untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
·
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara
demokratis
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi
sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota.
Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama (
satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga
di atur secara demokratis.
·
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota
– anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi
surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
*
Pengembangan koperasi – koperasi mereka
*
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya
tidak dapat dibagi – bagi
*
Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi –
transaksi mereka dengan koperasi
*
Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi
– koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi
mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan
lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan
hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi
– koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
·
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi
– koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota
dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi
– koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
1.
Prinsip menurut Munkner
Hans
H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum :
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (
self-help based on solidarity )
2.
Demokrasi ( democracy )
3.
kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital
)
4.
ekonomi ( Economy )
5.
Kebebasan ( Liberty )
6.
Keadilan ( Equity )
7.
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social
Advancement Through Education )
12 Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership
)
2.
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of
co-owners and customers )
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (Democratic management and control)
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal
Cooperation)
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
(Indivisible social capital)
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic
efficiency of the cooperative enterprise)
9.
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association
)
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil
ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.
Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.
Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.
Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest
on capital )
4.
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota
sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in
dividend to the members in proportion to their purchases )
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly
on a cash basis )
6.
Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.
Netral terhadap politik dan agama ( Political and
religious neutrality )
Ø
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan
landasan kerja koperasi :
1.
Pembelian barang secara tunai
2.
Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.
Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.
Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.
Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana
pendidikan, dan dana social
7.
Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama
dan politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk
itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat
rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.
Petani dibiasakan untuk menabung
2.
Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.
Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling
mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.
Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.
keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi
ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal
sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.
Membeli saham untuk menjadi anggota
2.
Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan
uangnya sebagai modal
3.
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.
Menggaji para pengurus
6.
Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman
Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada
anggotanya
3.
Tanggung jawab anggota terbatas
4.
Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5.
. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA (
International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam
BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar
koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong
– royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan
keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing –
masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh
ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang
ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai
berikut:
*
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
( Open and voluntarily membership )
*
Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control
– one member one vote)
*
Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of
capital )
*
SHU dibagi tiga :
1. Sebagian untuk
cadangan
2. Sebagian untuk
masyarakat
3. Sebagian untuk dibagikan
kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
*
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
*
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M
Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada
orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan
koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
7.
Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika
dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak
Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian,
yaitu :
1. Undang – undang No.
79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2. Undang – undang No.
14 Tahun 1965
3. Undang – undang No.
12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4. Undang – undang No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip
– prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12
tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
warga Negara Indonesia
2.
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing
anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya diri sendiri
*
Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip
– prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku
saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil
Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing
– masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
Pemberian balas jasa terhadap modal
terbatas
4.Kemandirian
5. Pendidikan
perkoperasian
6. Kerjasama antar koperasi
D. CIRI
– CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
- Sifat keanggotaan
- Pembagian keuntungan
- Hubungan personal antara organisasi dan manajer
- Keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi
- Hubungan organisasi dan masyarakat
Penjelasannya seperti
:
- Berasas kekeluargaan dan bersifat terus menerus
- Prinsip kebersamaan yang selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan,
kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya
- Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik
Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
- Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
- Anggota yang diutamakan, anggota koperasi mempunyai hak suara yang
sama
- Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota yang
diperoleh dari simpanan para anggotanya
- Bekerja dengan terang-terangan
- Bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban agar
bisa mencapai tujuan
- Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
· Pengawasan secara
demokratis
· Keanggotaan yang
terbuka
· Bunga atas modal
dibatasi
· Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
· Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap
politik dan agama
Prinsip Koperasi
diantaranya, sebagai berikut:
· Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis
· Pembagian laba
dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
· Pemberian balas
jasa yang terbatas pada modal
· Kemandirian
· Pendidikan
Perkoperasian
· Kerjasama antar
koperasi
E. Ciri – Ciri Khas Ekonomi Koperasi
1.
Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka Sifat
sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang
anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan
dalam anggaran dasar koperasi.
2.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Pembagian SHU
adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha
masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak
dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan.
4.
Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan
bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal
yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata
atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar
dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
5.
Kemandirian Kemandirian mengandung pengertian dapat
berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan
koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha
sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan
sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
NAMA :
Aisyah amini
KELAS :
2EA25
NPM :
10213501
SUMBER
231094.blogspot.com/2http://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/04/prinsip-prinsip-ekonomi-koperasi-dan-ciri-ciri-khas-ekonomi-koperasi/013/10/prinsip-prinsip-ekonomi-koperasi-dan.html
http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html

Komentar
Posting Komentar